peristiwa

Kronologi dan Alasan LDII Trending di Twitter, Benarkah Bekas Salat Non Jamaah Harus Dipel?

Kamis, 1 Desember 2022 | 05:20 WIB
Logo LDII (dok. LDII)

Namun apakah benar LDII yang ada sekarang itu sesat?

Dikutip dari Wikipedia, inilah legalitas LDII di NKRI.

Baca Juga: Inilah Profil Masayu Clara, Aktris FTV yang Dinikahi Qausar Harta di Masjid Istiqlal Dimahar 100 Gram Emas!

LDII adalah organisasi yang independen, resmi, dan legal sesuai dengan peraturan-peraturan di bawah ini:

1. Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
2. Surat Keterangan terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.
4. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
5. AD/ART LDII

Untuk point nomor 4 terkair Fatwa Ulama mengenai eksistensi LDII, dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa:

Baca Juga: Inilah Profil Masayu Clara, Aktris FTV yang Dinikahi Qausar Harta di Masjid Istiqlal Dimahar 100 Gram Emas!

Fatwa MUI, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006( KLIK DI SINI ).

MEMUTUSKAN MENETAPKAN :

Dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat nasional dari Dewan Pimpinan LDII Pusat, yang menyatakan bahwa:

1. LDII telah menganut Paradigma Baru

2. LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah

Baca Juga: Inilah Alasan Gofar Dipilih Bawakan 'Prambors Morning Show' di Prambors FM!

3. LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran

4. LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis

Halaman:

Tags

Terkini