Namun apakah benar LDII yang ada sekarang itu sesat?
Dikutip dari Wikipedia, inilah legalitas LDII di NKRI.
LDII adalah organisasi yang independen, resmi, dan legal sesuai dengan peraturan-peraturan di bawah ini:
1. Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
2. Surat Keterangan terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.
4. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
5. AD/ART LDII
Untuk point nomor 4 terkair Fatwa Ulama mengenai eksistensi LDII, dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa:
Fatwa MUI, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006( KLIK DI SINI ).
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
Dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat nasional dari Dewan Pimpinan LDII Pusat, yang menyatakan bahwa:
1. LDII telah menganut Paradigma Baru
2. LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah
Baca Juga: Inilah Alasan Gofar Dipilih Bawakan 'Prambors Morning Show' di Prambors FM!
3. LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran
4. LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis