KLIKANGGARAN -- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkapkan perkembangan terbaru kasus Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Kejagung menyebut pihaknyaakan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Kejagung mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo akan diserahkan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Inilah Daftar 131 Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Versi Posko Postmortem Crisis Center
"Kami sesegera mungkin limpahkan. Kami minta hari Senin di persidangan," ungkap Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Jumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dikatakan bahwa berkas tersebut terdiri dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua sudah ditetapakan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Baca Juga: Asyik, 20 Penyuluh KB di Luwu Utara Terima Kendaraan Operasional
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.