KLIKANGGARAN -- Akhirnya Putri Candrawathi dijadikan tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Penetapan terasangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut diungkap oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Status tersangka Putri Candrawathi itu dijelaskan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: BLACKPINK Mematikan Dalam MV Untuk Single Pra-Rilis Pink Venom, Jennie Gunakan Jersey berlogo MU
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan live KOMPAS TV pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa penetapan tersangka Putri Candrawath ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," terang Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
Selain laporan palsu, Putri Candrawathi juga dilaporkan terkait empat hal lainnya dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.