KLIKANGGARAN -- Sebagaimana diketahui bahwa Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Putri Candrawathi.
Sayangnya permohonan Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi tersebut ditolak oleh LPSK.
Terkait permohonan Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Susilaningtias mengngkpakan bahwa penolakan LPSK tersebut sudah berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," ungkapnya.
Sebelumnya Susilaningtias mengatakan bahwa kepada LPSK, Ferdy Sambo sempat merasa ada ancaman untuk Putri Candrawathi.
Baca Juga: Segera Tayang Drakor Little Woman, Kim Go Eun akan Berkarakter jadi Perempuan Kuat dan Pekerja Keras
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," terang Susilaningtias.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," tambahnya.
Lebih lanjut Susilaningtias pun memberikan rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan terhadap Putri Candrawathi.
Di antaranya adalah menyarankan agar Pusdokkes Polri memberikan fasilitas rehabilitasi medis atau pendampingan psikologi agar pulih dalam segi mental sehingga Putri dapat memberi keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.
Demikian alasan LPSK menolak permohonan perlindungan untuk istrinya, Putri Candrawathi.