KLIKANGGARAN -- Irjen Ferdy Sambo kembali diperiksa oleh Tim khusus (Timsus) Polri sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis, 11 Agusts 2022.
Pemeriksaan Timsus Polri tehadap Irjen Ferdy Sambo tersebut diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Disebutkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa Timsus juga berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo di Pancoran Jakarta Selatan Digeledah, Putri Candrawathi Mewek
Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justicia,” ungkap Irjen Dedi Prasetyo.
“Pemeriksaan (tersangka) sudah dimulai pukul 10.00 WIB,” lanjut Irjen Dedi.
Lebih lanjut Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KM yang merupakan sopir di Bareskrim.
“Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim,” terangnya.
“Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, mereka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.