peristiwa

KPK Setor ke Negara atas Kasus di Muara Enim Rp1,1 Miliar, Janji Akan Terus Tagih Uang Denda Koruptor

Senin, 7 Maret 2022 | 14:17 WIB
Gedung KPK (Instagram/@officialkpk)

KLIKANGGARAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengesekusi setor uang negara dari kasus OTT di Muara Enim, Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu.

Adapun uang tersebut, adalah uang pengganti atas terpidana mantan PLT Kadin Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Adapun nilai dari uang pengganti terpidana mantan Kadin PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut, yakni sebesar Rp1,1 miliar.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari Terpidana mantan PLT Kadin PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 Miliar," ujar Ali Fikri dalam keterangannya diterima klikanggaran.com.

Baca Juga: Azan Berkumandang Orasi Tetap Jalan, Guntur Romli : Salatnya Tetap di Jalan

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali. Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," papar Ali Fikri.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Tags

Terkini