peristiwa-daerah

Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi, Gubernur Jambi Diminta Proses Hukum PT MPG

Jumat, 10 September 2021 | 19:37 WIB
Hadi Prabowo dalam orasinya di Kantor Gubernur Jambi (Klikanggaran/Iyan:)

Jambi, Klikanggaran.com - Sejumlah masa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lemabaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantah Anggaran Negara (MAPPAN), menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 9 September 2021.

Kedatangan sejumlah masa aksi dikarenakan adanya dugaan pembiaran perusakan hutan yang dilakukan Oleh Dinas Kehutan dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi atas aktifitas perkebunan kelapa sawit milik PT MPG di areal lahan 1.000 - 1.200 hektar yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi di wilayah Desa Pematang Rahim, Kec. Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM MAPPAN, dalam orasinya meminta Gubernur Jambi untuk mengeluarkan rekomendasi serta merintahkan Kepala Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan untuk melakukan Proses Hukum sesuai amanat Undang - Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberansan Perusakan Hutan.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

"Jika Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Perkebunan tidak sanggup untuk bekerja, copot dan gantikan dengan orang-orang yang memiliki kemampuan leader," ujar Hadi.

Dikatannya, aksi ini ditenggatarai adanya laporan yang diduga tidak ditindaklanjuti, dan adanya saling lempar tanggungjawab antara Dinas Kehutanan dengan Tim Gakkum KLHK, sementara itu Dinas Kehutanan memiliki wewenang penuh untuk melalukan upaya hukum atas dugaan pelanggaran di dalam kawasan Hutan Produksi di Provinsi Jambi.

Perlu diketahui ditahun 2020, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi berani menetapkan Efendi Siagian salah satu
petani menjadi tersangka atas Dugaan Perambahan Kawasan Hutan yang dialih fungsikan olehnya menjadi kebun kelapa sawit seluas 40 Hektar di dalam Kawasan Hutan, di Desa Rawang Kempas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga: Uzbekistan Menempati Posisi Kedua dalam Pertandingan ArMI-2021

"Lantas apa bedanya dengan Kasus PT MPG?" Tanya Hadi.

Disela orasi, Gushendra, Kabid Penangan Konflik Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, menemui para pengunjuk rasa dan mengtaakan bahwa aspirasi ini akan disampaikan Kepada Pimpinan ( Kepala Dinas Kehutanan).

Ditengah alotnya dialog, Antara Hadi Prabowo selaku Korlap dan Gushendra Kabid Penanganan Konflik Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, salah seorang staff kantor Gubernur mengatakan bahwa 4 Perwakilan Pendemo diterima Oleh Asisten 1, Kadis Kehutanan, dan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi diruangan Asisten 1, Drs. H Apani Saharudin.*

Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.

Tags

Terkini