b. Kanwil akan melakukan koordinasi dengan Balai Diklat dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk merencanakan mengutamakan pelatihan tentang pembelajaran kemampuan berpikir tingkat tinggi dan penguatan karakter bagi guru madrasah.
Baca Juga: Kemendikbudristek Kukuhkan PUEBI, Pembakuan Kaidah Bahasa Indonesia Dapat Segera Digunakan
BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk:
a. Menyusun dan menetapkan kebijakan format RPP sederhana dan jelas sebagai dasar acuan pendidik dalam merencanakan proses pembelajaran yang efektif, baik pada masa normal maupun masa darurat;
b. Menetapkan pedoman penilaian PPK pada masa normal dan masa darurat;
c. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/kota supaya meningkatkan peran MGMP dalam memberikan pelatihan HOTS dan PPK, serta memerintahkan Pendidik menggunakan petunjuk teknis penyusunan RPP; dan
d. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/kota supaya menginstruksikan para Pengawas Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan pemenuhan kewajiban pendidik dalam menyusun RPP, mengintegrasikan HOTS dan PPK.
Catatan Redaksi:
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.