a. Memerintahkan Direktur KSKK Madrasah supaya menyediakan dan menetapkan peraturan yang lebih rinci terkait panduan kebijakan kurikulum madrasah, HOTS, dan pembelajaran PPK, serta mensosialisasikan panduan tersebut kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan;
b. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota supaya memonitor pengesahan KTSP oleh satuan pendidikan; dan
c. Memerintahkan para Kepala Kanwil dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota supaya menginstruksikan kepada para Kepala Satuan Pendidikan untuk menyusun dan menetapkan KTSP, serta menetapkan kebijakan penerapan HOTS dan penilaian PPK siswa sesuai panduan.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.