peristiwa

Rumah Pelaku Antigen Bekas di Lubuklinggau Disita Direskrimsus Polda Sumatera Utara

Rabu, 1 September 2021 | 14:45 WIB
Rumah Picandi Mascojaya yang disita (Linggau Pos Online)

Lubuklinggau, Klikanggaran.com - Pandemi Covid-19 membawa dampak, baik positif maupun negatif, termasuk memberikan peluang mendapatkan penghasilan baik secara legal maupun illegal dengan mengorbankan ketidakpahaman masyarakat. Salah satu bisnis yang muncul adalah bisnis tes atigen, tetapi sayangnya ada juga oknum yang memanfatkan stick antigen yang didaur ulang untuk memperoleh keuntungan.

Salah satu kasus antigen bekas pernah terungkap dan ternyata melibatkan pegawai sebuah BUMNN Farmasi. Kasus pidana itu menyebabkan aset pelaku disita.

Rumah mewah milik Picandi Mascojaya alias PM (45) selaku Brand Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, di Jalan Merbau Griya Pasar Ikan RT.7 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, disita polisi, demikian dilansir Linggau Pos Online.

Baca Juga: Sumsel Disebut Zona Merah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Seperti diketahui Picandi Mascojaya adalah tersangka kasus dugaan praktik daur ulang stick rapid tes swab antigen (antigen bekas) terhadap calon penumpang di Bandara Kualanamu (KNIA), Deliserdang, Sumatera Utara.

Penyitaan dilakukan Direskrimsus Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.Sp.Sita/79/VIII/2021/DITRESKRIMSUS tanggal 4 Agustus 2021 dan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau No.573/Pen.Pid/PN LLg tanggal 18 Agustus 2021.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Wahyu Agus Susanto, pada Rabu, 1 September 2021, mengakui pihaknya mengeluarkan penetapan penyitaan sesuai permintaan dari Direskrimsus Polda Sumatera Utara.

Penyidik mengajukan izin sita ke Pengadilan Negeri, kemudian Pengadilan mengeluarkan penetapan sita. “Jadi diajukan dahulu oleh penyidik sebelum melaksanakan sita. Setelah diajukan dan diteliti kelengkapannya, maka akan dikeluarkan penetapan sita,” jelasnya.

Baca Juga: Terkait Somasi, Emurus: Luhut dan Haris Azhar Sebaiknya Kopi Darat

Berkaitan dengan penyitaan rumah Picandi dijelaskan Wahyu diajukan oleh
Direskrimsus Polda Sumatera Utara diakuinya sudah ditetapkan ditanya. “Berkaitan dengan pelaksanaan penyitaan, kami hanya mengeluarkan izin, sementara pelaksananya tetap penyidik,” kata Wahyu.

Seperti diketahui rumah tersangka Picandi Mascojaya disita penyidik Direskrimsus Polda Sumatera Utara, Kamis (26/8/2021). Dalam kasus ini Picandi oleh petugas Direskrimsus Polda Sumatera Utara dipersangkakan melanggar Undang Undang (UU) Kesehatan dan UU perlindungan konsumen, serta ditambah UU Money Laundering atau Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Linggau Pos Online

Tags

Terkini