KLIKANGGARAN -- Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memeriksa mantan Kabag Hukum Pemkab Musi Rawas, Aan, terkait pengembangan perkara korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Mura Sempurna yang merugikan keuangan daerah senilai Rp6,2 miliar, pada Senin (21/8).
Terkait pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Kejari Lubuklinggau, Dr. Bayu Riyadi Kristianto.
"Mantan Kabag Hukum hari ini kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar Dr. Bayu, saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (21/8).
Selain itu, Dr. Bayu mengatakan bahwa selepas penetapan tersangka korupsi pada penyertaan modal BUMD Mura Sempurna, pihaknya terus melakukan penyidikan guna pengembangan perkara.
"Iya, kasus tersebut sedang dalam pengembangan usai dilakukan penetapan tersangka, kita masih mengungkap pihak lain yang terlibat," tandasnya.
Beredar rumor bahwa mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Zulkifli Idris, tengah dalam sorotan mengenai perkara tersebut, bahkan dirinya diduga terseret pada pusaran korupsi penyertaan modal BUMD PT Mura Sempurna yang juga selaku menduduki jabatan Komisaris.
"Saya sudah diperiksa selaku saksi, dan banyak oknum lain yang turut terperiksa," ujar Zulkifill pada beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Kejari Lubuklinggau menetapkan tiga orang tersangka atas penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas.
Ketiga orang tersangka diantaranya Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna Andriyanto, Staf Khusus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Ismun Yahya, dan pihak swasta, Dariyadi dari PT Tapos Andalan Nusantara, yang bekerjasama dengan pihak BUMD PT Mura Sempurna bergerak bisnis buah sawit atau dikenal Tanam Buah Segar (TBS). Hasil audit BPKP Provinsi Sumsel, kerugian negara telah ditemukan sejumlah Rp6.264.583.636. *(Tim).