KLIKANGGARAN -- PT Petrochina Interntional Jabung L.td melakukan pekerjaan penutupan mud pit menggunakan tanah urug dari tambang galian C ilegal. Hal itu disampaikan oleh Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM MAPPAN, di Jambi, pada Rabu (26/7).
Hadi prabowo mengatakan, bahwasannya dalam pelaksanaan pekerjaan penutupan 24 mud pit yang dilakukan oleh PT Petrochina didapati sejumlah fakta yang diantaranya penggunaan tanah urug sebanyak 142,030m³ berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung sebanyak 50,10m³, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 92,020m³.
"Selain itu juga terdapat adanya dugaan jika tanah urug yang disuplai oleh CV Putra Mahkota ke PT Petrochina diambil dari luar WIUP, atau tepatnya dari tambang galian C ilegal," ujar Hadi.
Hadi menambahkam, mengacu pada pasal 480 KUHP, jika memang benar PT Petrochina selaku penadah hasil tambang galian C illegal maka bisa dituntut pidana serta denda ratusan miliar.
"Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)."
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Hadi.
Hadi Prabowo menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya.
Sebab itu, LSM MAPPAN meminta kepada aparat Kepolisian Daerah Jambi, Gakkum Wilayah Sumatara, dan Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk menindak tegas pelaku tambang dan lenadah dari hasil galian C ilegal tersebut," tandasnya.