Modus Kekerasan Seksual (KS)
Dari 22 kasus di tahun 2023 ini, FSGI mencatat ada 13 modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap anak korban, yaitu sebagai berikut :
(1) Dibujuk agar mendapatkan barokah dari Tuhan oleh pelaku yang pemilik Ponpes;
(2) valuasi pembelajaran di dalam ruang Podcast Ponpes pada pukul 23.00 wib kemudian dicabuli;
(3) Diiming-imingi uang dan jajanan oleh pelaku;
(4) Lapor dilecehkan teman sekolah ke Kepala sekolah, malah dicabuli Kepsek di ruang UKS dengan dalih memeriksa dampak pelecehan yang dilaporkan;
(5) Guru kelas menyentuh pinggang dan dada, siswinya melawan, namun si guru malah mengulangi;
(6) Guru agama periksa PR, siswi dipangku dan diminta kakinya mengangkang;
(7) Pelaku bukan guru, ybs berkenalan dengan anak korban melalui medsos, lalu dimasukan korban ke grup WA teman sekolahnya, pelaku melakukan video call, mengirimi video porno dan melakukan kekerasan seksual berbasis daring terhadap 22 siswi SD dari sekolah yang sama;
(8) korban diberi uang dan diajak ke kantin, lalu di ciumi dan diremas dadanya;
(9) menutup muka korban dengan handuk saat pembelajaran terkait materi indera perasa, pelaku kemudian cabuli korban;
(10) saat bertindak sebagai pembina dalam kegiatan Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal ) peserta didik baru di bumi perkemahan, pelaku mencabuli 3 siswi yang merupakan kawan 1 kelompok di salah satu Pos jaga;
(11) Pelaku berpura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah. Setelahnya, Pelaku melakukan kekerasan seksual kepada para santriwatinya dengan dalih sudah suami istri.
(12) Pelaku berdalih menghukum korban karena melakukan pelanggaran saat proses pembelajaran
(13) Pelaku berdalih bahwa anak-anak korban sudah biasa memeluk dan menciumi sebagai ganti salim (jabat tangan)
Rekomendasi
1. FSGI mendukung KemendikbudRistek melakukan perubahan terhadap Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan, khususnya meruinci apa saja perilaku di sekolah yang termasuk kekerasan seksual.
2. FSGI mendorong Kementerian PPPA untuk terus mensosialisasi juga hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129 untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami dan mendorong pembentukan sekolah-sekolah ramah anak.
3. FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan seksual di Madrasah dan pondok pesantren atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag, mengingat kasus KS nya lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek;
4. FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi untuk melakukan Kerjasama dengan SKPD di daerah seperti Dinas PPPA dan P2TP2A Kabupaten/Kota/Provinsi dalam penanganan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual, mengingat guru-guru BK tidak ada di jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD);
5. FSGI mendorong pemerintah daerah untuk melakukan Kerjasama dengan Perguruan-perguruan Tinggi di wilayahnya yang memiliki Fakultas Psikologi untuk membantu pemulihan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual, mengingat proses pemilihan psikologi anak korban KS umumnya membutuhkan waktu pemulihan yang cukup Panjang dan harus tuntas.
Jakarta, 3 Juni 2023
Retno Listyarti (Ketua Dewan pakar FSGI), 085894626212
Heru Purnomo (Sekjen FSGI), 08128765851