KLIKANGGARAN -- Kasus pelaporan terhadap TikTokers Bima Yudho Saputro disebut tidak bisa dihentikan begitu saja.
Polda Lampung menegaskan bahwa Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemprov Lampung tanpa adanya alasan yang jelas.
Terkait kasus Bima Yudho Saputro tersebut, Kabid Humas Polda Lampung mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Gelar Rapat Kerja dan Buka Bersama, Aura Kemenangan Partai Ummat Kabupaten PALI Mulai Nampak!
"Enggak bisa serta merta dihentikan penyidikan itu tanpa adanya alasan jelas apa, (misal) karena tidak cukup bukti. Dan kita melakukan proses itu secara asas praduga tak bersalah," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari CNNIndonesia pada Senin, 16 April 2023.
Lebih lanjut Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa keputusan Polda Lampung untuk tetap melanjutkan proses kasus Bima sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Operasional Manajemen Tindak Pidana.
"Setiap penyidik setiap menerima pengaduan wajib untuk dilakukan penyelidikan. Dan tidak boleh polisi menolak setiap laporan dari masyarakat. Nanti dikomplain," ungkapnya.
"Pasti akan dijamin keamanannya terhadap keluarganya Bima," lanjutnya.
Kemudian Kombes Zahwani Pandra Arsyad juga mempersilakan pihak Bima YUdho Saputri untuk segera melapor kepada Propam Polri jika ada anggota kepolisian yang mengintimidasi.
"Kalau memang ada kesalahan prosedur silakan pihak yang merasa diintimidasi Polisi lapor. Kalau ada suatu pelanggaran atau suatu penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan silahkan dilaporkan ke bidang propam agar bisa disidang secara kode etik maupun disiplin," terangnya.
"Jadi jangan takut, kita bekerja, kita penyidik itu adalah kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan kewenangan penyidik itu adalah independen," jelasnya.
Sebelumnya, Bima Yudho membuat konten berjudul 'Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju' di akun Tiktok @awbimaxreborn yang isinya mengkritik infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan tata kelola, birokrasi dan pertanian di Lampung.