KLIKANGGARAN -- Wali Kota Sukabumi membuat surat keputusan untuk melarang Muhammadiyah melakukan shalat Idulfitri pada 21 April 2023.
Wali Kota melarang Muhammadiyah shalat Idulfitri melalui surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023.
Dalam Surat Wali Kota tersebut disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Untuk diketahui, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan salat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi.
Ada pun pelaksanaannya yaitu mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.
Sebagaimana diketahui bahwa Muhammadiyah akan melaksanakan salat Idulfitri lebih awal, yaitu tanggal 21 April 2023.
Baca Juga: Sosok Hud Filbert Diduga Artis Inisial HF Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Inilah Profilnya!
Sedangkan selain Muhammadiyah selalu menunggu keputusan dari pemerintah pusat, yang mana biasanya sehari setelah Muhammadiyah.
Keputusan pemerintah Kota Sukabumi itu pun menuao pro dan kontra.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.