d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta.
2. Mengkaji ulang dan merevisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau, dll, lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota
Jakarta, 02 Oktober 2016
ttd.
Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2017/2022
Baca Juga: Inilah Profil Yeni Inka, Salah Satu Videonya Telah Ditonton Lebih dari 105 Juta Kali
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.