(KLIKANGGARAN) — Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan penegasan keras terkait beredarnya risalah rapat harian Syuriyah yang disebut-sebut memutuskan agar dirinya mundur. Menurutnya, forum tersebut tidak memiliki kewenangan memecat ketua umum sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
Usai menghadiri Rakor Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu, 22 November 2025, Gus Yahya menyampaikan bahwa batasan kewenangan dalam konstitusi PBNU sangat jelas.
“Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujarnya kepada media pada Minggu dini hari, 23 November 2025.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-47, Bupati Andi Abdullah Rahim Banjir Ucapan Selamat
Gus Yahya Sebut Keputusan Rapat Tak Berlegitimasi
Ia kemudian menambahkan bahwa rapat tersebut tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga gagal memenuhi ketentuan formal pemberhentian fungsionaris.
“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa,” terangnya.
“Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum,” sambungnya.
Atas dasar itu, Gus Yahya menilai hasil rapat pada 20 November tersebut tidak dapat dianggap sah.
“Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah,” katanya.
Isu pemakzulan ini mencuat setelah risalah rapat dengan tanda tangan Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, tersebar di publik.
Risalah Pemakzulan dan Alasan di Baliknya
Dalam dokumen yang beredar, rapat harian Syuriyah memberi waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mundur. Jika tidak, forum mengklaim akan memberhentikannya secara sepihak.