peristiwa-daerah

Akademisi Unas Minta BPN Manggarai Barat Pulihkan Hak Tanah Warga yang Hilang dari Buku Tanah

Selasa, 18 November 2025 | 09:39 WIB
Akademisi Unas Minta BPN Manggarai Barat Pulihkan Hak Tanah Warga yang Hilang dari Buku Tanah (dok)

KLIKANGGARAN -- Kasus hilangnya nama Muchtar Djafar Adam dari buku tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat terus menjadi sorotan publik. Warga Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, itu mendapati namanya terhapus dari dokumen resmi pertanahan ketika mengurus perpindahan administrasi setelah pemekaran wilayah. Tanah yang bermasalah tersebut berada di kawasan strategis dekat Bandara Komodo, sehingga memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses administrasinya.

Menurut Djafar, ia tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Namun, pencoretan namanya di buku tanah diklaim BPN sebagai tindak lanjut dari adanya Akta Jual Beli (AJB). Kuasa hukumnya, M.Z. Al-Faqih, menyebut hingga saat ini BPN Manggarai Barat belum pernah menunjukkan AJB yang dijadikan dasar perubahan kepemilikan.

Al-Faqih menegaskan bahwa kliennya dan pihak lain yang turut dicantumkan dalam AJB telah membuat pernyataan bersama di hadapan notaris. Dalam pernyataan itu ditegaskan tidak pernah ada transaksi jual beli atas tanah tersebut dan kepemilikan yang sah tetap berada pada Djafar. Mereka juga telah mengirimkan surat resmi kepada BPN Manggarai Barat agar pencatatan peralihan hak dibatalkan.

Kasus ini mendapat perhatian dari akademisi hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dayanto. Ia menilai insiden tersebut menunjukkan lemahnya ketelitian administrasi pertanahan. Padahal, kata dia, hak atas tanah merupakan hak yang dilindungi hukum dan seharusnya dijamin secara administratif maupun yudisial.

“BPN Manggarai Barat semestinya memastikan setiap proses peralihan hak dilakukan sesuai prosedur. Kesalahan dalam pengadministrasian bisa sangat merugikan pemilik tanah,” ujarnya.

Dayanto meminta BPN Manggarai Barat segera mengembalikan pencatatan hak tanah kepada Djafar apabila memang terdapat kekeliruan atau manipulasi. Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi, instansi pemerintah dapat membatalkan keputusannya sendiri apabila dasar penerbitannya cacat atau tidak sah, sesuai prinsip contrarius actus.

Ia menegaskan pentingnya memastikan keaslian dan legitimasi dasar peralihan hak. “Harus diuji apakah benar terjadi jual beli yang sah atau justru ada manipulasi. Jika ditemukan kekeliruan, BPN berwenang mengoreksi dan membatalkan tindakan administratifnya,” kata Dayanto.

Akademisi tersebut juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum kepada individu di internal BPN jika terbukti ada pemalsuan dokumen.

“Kalau memang ada oknum yang memanipulasi, tindakan itu dapat diproses, termasuk dengan sangkaan pidana karena masuk dalam unsur pemalsuan dokumen,” tambahnya.

Hingga kini, pihak BPN Manggarai Barat belum memberi penjelasan lengkap mengenai keberadaan AJB yang menjadi dasar penghapusan nama Djafar dari buku tanah.

 

Tags

Terkini