KLIKANGGARAN -- Raibnya tanah Muchtar Djafar Adam, warga kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai viral dan disorot masyarakat. Berdasarkan catatan buku tanah BPN Mabar, tanah tersebut telah beralih ke pihak lain, meskipun secara fisik selama puluhan tahun dikuasai Djafar. Tanah Djafar berlokasi dekat Bandara Komodo, wilayah strategis. NJOP tanah di sekitar bandara cukup tinggi.
Peristiwa memilukan yang menimpa Djafar terjadi ketika Djafar tengah mengurus administrasi perpindahan alamat tanah dari Kabupaten Manggarai ke Kabupaten Manggarai Barat. Imbas pemekaran wilayah. Djafar terkejut namanya dicoret dalam buku tanah BPN Mabar. Pencoretan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Di sisi lain, Djafar menyatakan tidak pernah ada transaksi jual beli atas tanah tersebut.
Kuasa hukum Djafar, M.Z Al-Faqih, menyebut BPN hingga kini belum pernah memperlihatkan AJB yang diklaim sebagai dasar peralihan hak. Informasi pencoretan pertama kali diungkap Wahyu, pegawai BPN Mabar, yang mengabarkan tanah dimaksud telah berpindah tangan berdasarkan AJB. Hal ini dipertegas Kepala BPN Mabar dalam surat resmi yang dikirim kepada Djafar.
“Hingga saat ini AJB tersebut tidak pernah diperlihatkan BPN Mabar kepada pak Djafar dan pihak lain yang namanya tertera dalam AJB. Saat keduanya datang ke BPN Mabar, Aloysius Alfridus Nggere, salah seorang pegawai BPN menyebut AJB tersebut masih dicari. Hal ini ganjil. Data tanah pak Djafar tahun lampau masih tersimpan rapih di BPN. Anehnya, AJB yang terbit kemudian, yang diklaim BPN sebagai dasar peralihan, masih dicari-cari. Wajar bila timbul pertanyaan, ada apa dibalik semua ini”, tanya Al-Faqih.
Diketahui, Djafar dan pihak lain yang namanya tertera dalam AJB sempat bertemu dengan salah seorang pegawai BPN Mabar, Aloysius Alfridus Nggere, pada Senin (20/10/2025). Mereka menegaskan tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah dimaksud dan mempertanyakan mengapa ada tandatangan mereka berdua di AJB. Mereka menegaskan tidak pernah menandatangani AJB dan tanah tersebut adalah milik sah Djafar.
M.Z Al-Faqih juga menerangkan, Djafar dan pihak lain yang namanya tertera dalam AJB telah menyerahkan kepada BPN Mabar pernyataan bersama yang dibuat di hadapan Notaris. Isinya menerangkan keduanya tidak pernah transaksi jual beli tanah dan tanah tersebut milik sah pak Djafar. Keduanya juga telah bersurat resmi kepada BPN Mabar minta peralihan hak dalam buku tanah dibatalkan.
“Permasalahan yang dialami pak Djafar sudah sangat terang benderang, BPN Mabar tak perlu kajian dan riset guna menyelesaikan masalah ini. Pak Djafar dan pihak lain yang namanya tertera dalam AJB telah menegaskan tidak pernah terjadi transaksi jual beli. Tanah adalah milik sah pak Djafar. Seharusnya BPN segera batalkan peralihan hak milik dan kembalikan tanah pak Djafar. Dengan demikian HAM pak Djafar atas benda dilindungi negara,” pungkas Al-Faqih.