peristiwa

Ini Tersangka Kasus Tragedi Longsor di Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon, Siapa Saja?

Senin, 2 Juni 2025 | 09:17 WIB
Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini, dua orang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon.

Dua tersangka dalam kasus yang membuat belasan orang meninggal dunia tersebut kini sudah resmi berbaju oren.

Dua tersangka itu adalah Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang, dan Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian.

Baca Juga: SBL Luwu Utara Kembali Digelar, Upaya Mengembalikan Tatanan Adat Luwu melalui Baju Adat Pengantin

Kedua orang tersebut resmi ditetapkan tersangk pada Minggu, 1 Juni 2025, setelah penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, kedua tersangka tersebut diduga dengan sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan tambang ilegal yang dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," ungkapnya.

Baca Juga: Fans Munchen: Kita Hanya Jadi Penonton FInal Liga Champions 2025

Sebagai informasi, kegiatan pertambangan tetap dijalankan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang akhirnya menyebabkan bencana longsor sehingga memakan korban meninggal dunia 19 orang, 7 orang luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam pencarian.

Dengan demikian, kedua tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sailakan bagikan artikel ini.

Tags

Terkini