"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga: DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Bahas Pra Anggaran dan Pegawai Non ASN
Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban, kemudian ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
Silakan bagikan artikel ini.