peristiwa-internasional

Resmi Diblokir di AS, TikTok Terancam Denda Rp81,9 Juta per Pengguna yang Masih Akses Aplikasi Ini, Isu Keamanan Jadi Alasan

Minggu, 19 Januari 2025 | 14:52 WIB
Aplikasi TikTok dalam sebuah smartphone (Pixabay/8268513 )

KLIKANGGARAN – Isu pemblokiran TikTok di Amerika Serikat (AS) tengah menjadi sorotan publik internasional.

Pada Minggu, 19 Januari 2025, Mahkamah Agung AS resmi menolak banding yang diajukan pihak TikTok, mengukuhkan keputusan pemblokiran aplikasi asal China tersebut.

Dilansir dari The Guardian, alasan utama di balik pemblokiran TikTok ini adalah masalah keamanan nasional yang menjadi perhatian besar dalam Kongres.

“Kongres telah menetapkan pemblokiran TikTok di AS sebagai langkah untuk mengatasi isu keamanan nasional,” ungkap pernyataan resmi Mahkamah Agung AS pada Jumat, 17 Januari 2025.

Kekhawatiran lain yang turut menjadi dasar adalah praktik pengumpulan data pengguna oleh TikTok serta potensi hubungan aplikasi tersebut dengan pihak yang dianggap musuh asing oleh AS.

“Keamanan nasional didukung oleh temuan terkait pengumpulan data TikTok dan kaitannya dengan entitas asing yang bermusuhan,” tambah Mahkamah Agung.

Trump: Keputusan Final di Tangan Saya

Presiden terpilih AS, Donald Trump, turut memberikan tanggapan terkait isu ini. Meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan, Trump menyebut dirinya akan memberikan waktu penangguhan selama 90 hari setelah pelantikannya pada Senin, 20 Januari 2025.

“Keputusan akhir ada di tangan saya, jadi mari kita lihat langkah yang akan saya ambil,” ujar Trump dalam konferensi pers, Sabtu, 18 Januari 2025, dikutip dari Reuters.

Trump juga mengisyaratkan bahwa penangguhan 90 hari memungkinkan TikTok tetap beroperasi sementara waktu, meskipun bersifat sementara.

“Langkah ini adalah opsi yang paling masuk akal untuk saat ini. Jika saya memutuskan, pengumuman resminya akan saya sampaikan pada hari pelantikan,” imbuhnya.

Denda Besar Menanti Pengguna yang Melanggar

Sementara itu, Mahkamah Agung menetapkan sanksi berat bagi TikTok jika aplikasi tersebut tetap diakses oleh warga AS setelah putusan berlaku.

TikTok terancam denda hingga 5.000 USD, setara Rp81,9 juta, untuk setiap individu yang masih menggunakan aplikasinya di wilayah AS.

Halaman:

Tags

Terkini