KLIKANGGARAN -- Lima orang telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) oleh oknum ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kota Bandung, Jawa Barat.
Lima orang tersangka itu adalah anggota ormas Grib Jaya.
Lima orang tersangka anggota Ormas GRIB Jaya tersebut yang diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast adalah inisial FJ, ZM, OP, GS, dan FAS.
"Dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.
"Dipukul, dianiaya dengan menggunakan tongkat ataupun balok kayu dan menggunakan senjata tajam," lanjut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Selain kantor PP yang mengalami kerusakan pecah pada kaca dan bagian pintu, ada juga kerusakan pada kendaraan dan korban luka.
"Kemudian kendaraan 2 unit mobil juga mengalami pecah kaca dan beberapa sepeda motor mengalami kerusakan serta ada sebanyak 4 orang anggota Ormas PP mengalami luka-luka akibat senjata tajam dan 1 orang mengalami luka memar," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
"Sedang dilakukan pendalaman, penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polrestabes Bandung. Dan sejauh ini masih di dalami terkait dengan motif dari peristiwa tersebut. Jadi sejauh ini masih terus dilakukan pengembangan, pendalaman terkait dengan motif sebenarnya terjadinya gesekan antara kedua ormas," imbuh Julest.
Sebagai informasi, sebelumnya terjadi pula bentrok antara ormas PP dan Grib di Blora, Jawa Tengah.
Baca Juga: Inilah Sejarah GRIB Jaya yang Terlibat Bentrok dengan Ormas Pemuda Pancasila di Blora