peristiwa-daerah

Diskominfo-SP Luwu Utara Lakukan Pembinaan Desa Percontohan Antikorupsi di Desa Cendana Putih

Rabu, 9 Oktober 2024 | 20:45 WIB
Pembinaan Desa Percontohan Antikorupsi di Desa Cendana Putih, Rabu (9/10/2024) (istimewa)

KLIKANGGARAN ---- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara tengah melakukan pembinaan antikorupsi di Desa Cendana Putih Kecamatan Mappedeceng.

Diketahui, Desa Cendana Putih adalah salah satu desa percontohan antikorupsi yang diusulkan ke KPK-RI. Sehingga menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan pembinaan terhadap desa tersebut.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pembinaan antikorupsi, Diskominfo-SP berkewajiban melakukan pembinaan yang intens dan lebih mendalam, utamanya pembinaan administrasi dan pelayanan kepada publik.

“Kami melakukan pembinaan administrasi dan layanan masyarakat untuk selanjutnya diunggah via website desa dan media sosial yang dikelola oleh pemerintah desa,” kata salah satu tim teknis Diskominfo, Alisman, di sela-sela kegiatan, Rabu (9/10/2024), di Desa Cendana Putih.

Menurut Alisman, semua platform media sosial yang dimiliki pemerintah desa, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, aplikasi X, YouTube, dan yang sejenisnya, nantinya akan menjadi wadah informasi layanan masyarakat yang bisa diakses secara mudah dan transparan.

“Jadi, kami dari Tim Teknis Diskominfo-SP Luwu Utara melaksanakan kegiatan pembinaan ini tentu berdasarkan arahan dan petunjuk dari lembaga antirasuah, dalam hal ini KPK,” sebut Alisman.

Menurutnya, sebagai desa percontohan yang diusulkan berdasarkan permintaan KPK-RI, maka pembinaan menjadi mutlak, sehingga semua program antikorupsi tersebut dapat dilaksanakan atau diimplementasikan secara baik dan benar oleh pemerintah desa.

“Jadi, kami dalam melakukan kegiatan pembinaan terhadap desa percontohan antikorupsi wajib kita mengikuti petunjuk teknis dari pihak KPK-RI,” jelas Alisman yang juga Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Muda Diskominfo ini.

Untuk itu, kata Alisman yang juga didampingi tim teknis lainnya, Muhamad Umar, pemerintah desa wajib memaksimalkan website desanya untuk memberikan data dan informasi yang seluas-luasnya kepada publik sesuai petunjuk teknis yang ada.

“Jadi, tadi kami sudah mengajari mereka bagaimana cara mengunggah dokumen, dan kegiatan pelayanan desa, termasuk cara menulis sesuai dokumentasi yang akan disampaikan ke publik,” terang mantan staf Humas DPRD Luwu Utara ini.

“Semoga ini bermanfaat bagi desa dalam hal memanfaatkan teknologi informasi, seperti internet, keterbukaan informasi publik, pengelolaan DDS dan ADD, termasuk pengelolaan BUMDes serta pelayanan bagi masyarakat desa yang merupakan pilar penting dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab,” sambungnya.

Masih lanjut Alisman, semua layanan pemerintah desa, termasuk  pengelolaan dana desa, harus memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE, berdasarkan keterbukaan informasi publik.

“Biar masyarakat juga dapat mengakses data dengan mudah. Selain itu, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong investasi,” tandasnya. (LHr)

Tags

Terkini