peristiwa-daerah

PPDI Palopo Bakal Gelar Dialog tentang Pemenuhan Hak Disabilitas Bersama Paslon Wali Kota

Minggu, 29 September 2024 | 16:57 WIB
Pengurus PPDI Palopo saat melakukan pertemuan membahas agenda dialog disabilitas bersama paslon wali kota Palopo (istimewa)

KLIKANGGARAN --- Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo akan menyelenggarakan dialog bertema perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dengan mengundang empat pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Palopo.

Wakil Ketua DPC PPDI Kota Palopo, Yudea Sabdo Anggoro, mengatakan bahwa menjelang pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) tahun 2024, sangat penting bagi paslon wali kota dan wakil wali kota Palopo untuk menyampaikan komitmen mereka dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kota Palopo.

“Bukan hanya sebatas kebijakan, tetapi juga implementasi yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial menjadi perhatian utama dalam agenda pemerintahan ke depan,“ tutur Yudea, Sabtu (28/9/2024), di Palopo.

Diketahui terdapat empat pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada Palopo, yaitu Putri Dakka dan Haidir Basir (nomor urut 1), Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (2), Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (3), serta Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (4).

Yudea menjelaskan, empat pasangan calon diharapkan memaparkan visi, misi, dan program mereka selama masa kampanye dua bulan. Namun, ia mempertanyakan apakah program-program yang mereka usung telah mengakomodasi kebutuhan kelompok disabilitas serta kelompok rentan lainnya seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan masyarakat hukum adat.

“Penting bagi mereka memiliki perspektif disabilitas dan mengusung pemenuhan hak disabilitas dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kota Palopo yang aksesibel (ramah disabilitas) dan inklusif bagi kelompok rentan,“ terang dia.

Berdasarkan analisis pemenuhan hak disabilitas sesuai Pasal 9 Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas, PPDI Kota Palopo menemukan sejumlah permasalahan yang masih dihadapi oleh penyandang disabilitas.

Beberapa di antaranya: (1) Pelibatan dalam Perencanaan Pembangunan. Di mana penyandang disabilitas hanya dilibatkan sebatas menghadiri kegiatan, tanpa partisipasi yang bermakna dalam proses perencanaan; (2) Pendidikan. Di mana tingkat pendidikan penyandang disabilitas masih rendah dan tertinggal dibandingkan dengan kelompok lain; dan (3) Pendataan. Pendataan di sini adalah pendataan terhadap disabilitas yang masih lemah, sehingga kebijakan yang diambil belum sepenuhnya tepat sasaran;

Masalah berikutnya adalah: (4). Bantuan Sosial. Penyandang disabilitas masih menerima bantuan sosial yang sangat minim; serta (5) Pelayanan Publik. Layanan publik belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas, dan jalur pemandu pejalan kaki bagi tunanetra yang ada, tidak dibuat sesuai dengan fungsinya.

“Kami dari PPDI Kota Palopo menilai persoalan tersebut penting disampaikan kepada seluruh pasangan calon pada Pilkada Palopo 2024 mendatang agar bisa mengakomodir dalam visi, misi, program dan isu kampanye,“ tegas Yudea.

Menurutnya, pemilu bukan sekadar tentang memilih pemimpin, melainkan juga memilih visi dan misi yang menekankan keadilan bagi semua. Pengurus PPDI Kota Palopo berharap, para paslon ini tidak hanya memberikan janji-janji, tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas ketika mereka terpilih untuk memimpin Kota Palopo. Sehingga pembangunan di kota Palopo lebih aksesibel atau ramah disabilitas dan inklusif bagi kelompok rentan lainnya.

Dikatakannya, PPDI Palopo telah menyusun policy brief berjudul “Kami Berhak Hidup Setara dan Berpartisipasi Aktif Membangun Kota Palopo” sebagai rekomendasi. “Secara konstitusi, penyandang disabilitas di Kota Palopo telah diakui sebagai kelompok yang berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, seperti yang diatur dalam Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas.

Namun, kata Yudea, hingga tahun keempat sejak berlakunya Perda tersebut, Pemerintah Daerah Kota Palopo belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan kewajibannya yang tertuang dalam pasal 5 yang mencakup: (a) Melaksanakan kebijakan perlindungan dan pelayanan disabilitas yang ditetapkan pemerintah; (b) Menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan dan pelayanan disabilitas; (c) Melakukan koordinasi dan fasilitasi perangkat daerah dalam perlindungan dan pelayanan disabilitas; (d) Melakukan kerjasama dalam pelaksanaan perlindungan dan pelayanan disabilitas; dan (e) Memberikan dukungan sarana dan prasarana perlindungan dan pelayanan disabilitas.

Selanjutnya: (f) Melakukan pendataan penyandang disabilitas secara aktual dan akurat; (g) Memfasilitasi penyandang disabilitas melalui organisasinya untuk melakukan kerjasama regional maupun internasional; (h) Mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan disabilitas setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); (i) Memberikan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas dengan cara memprioritaskan penyelamatan dan/atau memberikan pertolongan kepada mereka pada saat keadaan darurat dan bencana; (j) Mendorong layanan pendidikan dan peningkatan kesadaran, baik formal maupun informal, bagi penyandang disabilitas; dan (k) Membina dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan penyandang disabilitas.

Halaman:

Tags

Terkini