KLIKANGGARAN – KPU Banyumas memastikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Banyumas secara resmi telah ditetapkan sebanyak 1.392.370, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 696.906 dan Perempuan 695.464 serta tersebar 27 kecamatan, 331 desa/kelurahan dan 2.650 TPS. Hasil itu diperoleh setelah KPU Kabupaten Banyumas melaksanakan rapat pleno terbuka di Hotel Meotel Purwokerto, Minggu (11/08).
Rapat pleno terbuka dihadiri oleh pimpinan Forkopimda, Bawaslu dan perwakilan partai politik serta PPK se-Kabupaten Banyumas.
Menurut Ketua KPU kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah, KPU mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu tahapan penyusunan daftar pemilih sementara, yakni Bawaslu, unsur pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan partai politik. Tak lupa ia juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran PPK dan PPS termasuk jajaran Pantarlih yang telah berjibaku untuk melaksanakan Coklit selama 30 hari.
“Kami mengapresiasi PPK, PPS dan Pantarlih yang telah bekerja keras melaksanakan tahapan Coklit sampai tuntas hingga penetapan DPS hari ini,” ujarnya saat memimpin rapat pleno.
Penyusunan DPS
Menurut Ketua Divisi Rendatin Yasum Surya Mentari, DPS yang ditetapkan hari ini merupakan melalui serangkaian tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024. Menurutnya, tahapan penyusunan DPS dimulai saat KPU Kabupaten Banyumas menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI lalu dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih.
Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), PPS dan PPK melakukan sinkronisasi data untuk mendapatkan hasil yang valid. Sebelum dilakukan penetapan DPS, PPS dan PPK juga melakukan rapat pleno terbuka untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pihak. Yasum memambahkan secara system pihaknya juga melakukan tabrak data menggunakan Sidalih untuk menyelesaikan daftar pemilih yang tercatat ganda di lebih satu tempat.
“Istilahnya (dilakukan) tabrak data antar kabupaten ataupun provinsi untuk menyelesaikan data pemilih yang tercatat di lebih satu tempat,” katanya saat memberikan penjelasan penyusunan DPS di depan peserta rapat pleno.
Jumlah DPS yang ditetapkan hari ini mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah DP4 yang diterima KPU Kabupaten Banyumas. Yasum menjelaskan hal itu karena banyaknya pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS), diantaranya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri atau pindah domisili ke luar kabupaten serta tercatat ganda di tempat lain.
"Selanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas akan mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dari tanggal 18-27 Agustus 2024," tambah Yasum ***