KLIKANGGARAN -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan pada TA 2023 menganggarkan belanja Perjalanan Dinas sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp20.409.191.000,00 dengan realisasi sebesar Rp15.683.828.753,00 atau 76,85% dari anggaran. Namun, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp3.446.739.563,00 terindikasi fiktif.
Mengenai hal itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana, tidak memberikan tanggapan apapun alias bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, verdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, bahwasannya terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD atas 60 hotel, menunjukkan kelebihan pembayaran atas dokumen pertanggungjawaban biaya akomodasi penginapan atas 45 hotel di Provinsi Bengkulu dan di luar Provinsi Bengkulu sebesar Rp3.446.739.563,00.
Hasilnya, 45 hotel yang mereka gunakan sudah sesuai dengan fakta/kondisi riil, hal ini juga didukung dengan bukti bahwa mereka (pelaksana perjalanan dinas) berada di lokasi Surat Tugas sesuai dengan periode yang ditentukan, tetapi untuk 15 hotel lainnya terindikasi fiktif serta untuk 45 hotel lainnya yang menimbulkan kelebihan pembayaran akomodasi penginapan sebesar Rp3.446.739.563,00 yaitu hasil konfirmasi hotel tidak sesuai dengan nota hotel yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban penginapan.
Dana tersebut terealisasi Rp4.898.093.083,00, namun berdasarkan SBU / SSH yang diakui hanya Rp1.451.353.520,00, sehingga terdapat selisih Rp3.446.739.563,00. Selain itu juga, dari anggaran yang diakui Rp1,4 miliat tersebut, terdapat juga indikiasi perjalan dinas fiktif dengan tidak menginap di hotel, dan adanya SPJ bodong yang dicairkan untuk penginapan 3× yang hanya dilakukan 1× menginap.
Sebelumnya, seperti diketahui, Kejaksaan Negari Bengkulu Selatan telah melakukan pemanggilan terhadap 35 orang yang berada di lingkungan Setwan, sebanyak 25 orang Anggota DPRD aktif, 1 orang mantan anggota DPRD yang sudah non aktif karena PAW dan 9 orang Pejabat Setwan. Penyelesaian pengembalian tuntutan ganti rugi per 27 Februari 2024 baru sebesar Rp 178 juta atau setara dengan temuan lainnya terkait lebih bayar biaya transportasi darat.
Mengenai hal tersebut, PPK Setwan Bengkulu Selatan, Noprin Aidi, tidak memberikan tanggapan apapun alias bungkam untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.