peristiwa-daerah

Kadis DLH Pastikan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PHL Pasti Cair

Senin, 20 Mei 2024 | 00:49 WIB
Hendra Gunawan

KLIKANGGARAN -- Kendati seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau telah diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada banyak pemahaman harus dimengerti pihak keluarga yang mengalami kecelakaan kerja.

Salah seorang PHL DLH Lubuklinggau, Supardi, mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, pada malam takbiran, tetapi hingga Minggu (19/5) santunan dari BPJS Ketenagakerjaan belum juga diterima pihak keluarga.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas (Kadis) DLH Kota Lubuklinggau, H. Hendra Gunawan, memastikan bahwa uang santunan pasti akan cair. Mengingat Pemkot Lubuklinggau sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja ahli waris diminta untuk bersabar dikarenakan ada mekanisme dan proses yang harus dilalui di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah kami ajukan klaim, tetapi sampai saat ini memang dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan belum turun," ujar Hendra Gunawan.

Akan tetapi, Hendra memastikan  bahwa kecelakaan yang dialami oleh PHL DLH saat bekerja semuanya dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara menyangkut jumlah uang santunan yang akan diberikan, tetap mengacu pada ketentuan aturan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Santunan itu pasti dibayar oleh BPJS, hanya saja butuh waktu, sebab ada prosedur dan mekanisme sendiri, untuk itu saya berharap pada ahli waris agar bersabar," tambahnya.

Hendra menuturkan, kerjasama Pemkot Lubuklinggau dan BPJS Ketenagakerjaan ini dijelaskan sebagai wujud perhatian pemerintah daerah agar semua pegawai memiliki jaminan ketenagakerjaan.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan ahli waris, ketika dana santunan  cair akan langsung ditransfer pihak BPJS ke rekening ahli waris, sedangkan pihak dinas hanya mengajukan klaim," pungkasnya.

Tags

Terkini