KLIKANGGARAN -- Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka parah. Pelaku masing - masing RFS (15), DBK (13), EGP (16), TYU (17) dan ASI (17) melakukan aksinya di area perkebunan PTPN Krumput Desa Karangrau Kecamatan Banyumas berhasil diamankan.
Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK mengatakan, para pelaku diamankan atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan.
Dijelaskan, pengeroyokan ini dialami oleh dua korban, berinisial AR (13) dan MN (14) warga Kecamatan Kalibagor, Senin (13/5/2024) malam di area perkebunan PTPN Krumput.
Baca Juga: Luwu Utara Siap Jadi Tuan Rumah MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Sulsel
"Sekira pukul 21:00 WIB terjadi perselisihan diantara pelaku dan korban yang akhirnya terjadi pengeroyokan," kata Kasat Reskrim.
Kedua korban berhasil melarikan diri saat pengeroyokan terjadi. Namun salah satunya mengalami luka serius, terutama di bagian muka.
"Kedua korban melarikan diri ke pos satpam perkebunan PTPN Krumput, yang kemudian membawa mereka ke RSUD Banyumas dan menghubungi keluarga korban," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelaku.
"Modus operandi pelaku melakukan pemukulan kepada korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama," ungkap Kasat Reskrim.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 batang kayu dengan kurang lebih 50 Cm, dan 2 buat ikat pinggang.
"Pelaku dikenakan pasal Pasal 80 UU Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan," tambahnya***