peristiwa-internasional

Kota Pohang, Korea Seltan, Merencanakan Menyita Aset Kripto Para Penghutang Pajak dengan Nilai Ratusan Dolar

Selasa, 9 April 2024 | 09:06 WIB
Ilustrasi (Pixabay/ cryptostock)

KLIKANGGARAN -- Pemerintah kota Pohang, Korea Selatan akan menyita aset kripto dari penghutang pajak dengan nilai beberapa ratus dolar atau lebih, tulis RT.com mengutip sebuah media Korea Selatan.

Kebijakan tersebut sebagai bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap para penghindar pajak di kota yang terletak di timur Korea Selatan.

Pihak berwenang kota Pohang akan menyita dan membekukan aset digital mereka yang berhutang 500,000 won (sekitar $368,76) atau lebih ke kantor pajak setempat, menurut surat kabar harian Kyongbuk Maeil Shinmun .

Nilai aset virtual yang dimiliki oleh para 'nakal' pajak daerah telah melonjak dengan lebih dari $12 juta terhutang ke pemerintah kota, tulis publikasi tersebut.

Otoritas setempat sedang menyelidiki apakah lebih dari 5,200 penghindar pajak memiliki aset digital di bursa seperti Bithumb, Upbit, Korbit, dan Coinone, tambahnya.

Jika dikonfirmasi, akun kripto seseorang yang memiliki tunggakan pajak akan segera disita dan aktivitas transaksi seperti penjualan atau penarikan akan dihentikan, lanjut laporan itu.

Jika tunggakan tidak dibayar secara sukarela setelah penyitaan, aset virtual akan dijual di pasar bursa untuk menutupi tunggakan pajak, menurut publikasi tersebut.

“Kami akan melakukan yang terbaik untuk meningkatkan kesadaran mengenai wajib pajak yang menunggak secara kronis dengan tidak hanya menyita dan menjual aset virtual tetapi juga memperkenalkan berbagai teknik pengumpulan yang disesuaikan dengan era digital,” surat kabar tersebut mengutip kepala kantor pajak setempat, Won Ki-ho.

Kota Pohang adalah kota terbaru di Korea Selatan yang melakukan penyitaan mata uang kripto terkait pajak. Tahun lalu, pihak berwenang di kota Cheongju mengatakan mereka bermaksud menargetkan mereka yang berhutang pajak daerah sebesar $750.

Juga pada tahun 2023, Provinsi Gyeonggi, yang terpadat di Korea Selatan, mengumpulkan $4,6 juta dari para penghindar pajak dengan melacak aset kripto mereka di beberapa bursa terpusat, menurut Kantor Berita Yonhap.

Pihak berwenang di Gyeonggi menggunakan sistem digital baru yang mencakup pelacakan nomor ponsel untuk mengidentifikasi akun pengguna di bursa mata uang kripto.

Teknik ini telah membantu mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelidiki apakah seorang penghindar pajak memiliki aset digital dari enam bulan menjadi sekitar dua minggu, tulis Yonhap.

Menurut outlet berita mata uang kripto Cointelegraph, pada tahun 2022 dan 2021 jika digabungkan, pemerintah Korea Selatan menyita aset digital senilai $180 juta dari para penghindar pajak. Praktik serupa juga diterapkan di Hongaria dan Inggris.

Tags

Terkini