peristiwa

Besaran Zakat Fitrah di Tasikmalaya jadi 2,7 Kilogram Perorangan, Ternyata Ini Alasannya

Senin, 18 Maret 2024 | 10:17 WIB
zakat fitrah

KLIKANGGARAN -- Viral dibahas publik besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Tasikmalaya telah ditetapkan menjadi sebanyak 2,7 kilogram peroranganya.

Zakat 2,7 kilogram perorangan tersebut jika dibayarkan dengan dibayarkan dengan beras.

Zakat 2,7 kilogram itu naik dari ketentuan sebelumnya yaitu sebanyak 2,5 kilogram.

Baca Juga: Inilah Profil Amad Diallo, Pesepak Bola Muslim Viral di Media Sosial, Siapa Sebenarnya?

Zakaqt 2,7 kilogram tersebut bila dibayar dengan uang, maka besarannya Rp 45.000 perorangannya.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya Iwa Kurniawan.

"Betul ada kenaikan, bahkan surat edaran sudah kami salurkan ke setiap kecamatan dan desa," kata Iwa Kurniawan, pada Minggu 17 Maret 2024 dikutip dari Kabarsingaparna.

Baca Juga: War Takjil dengan Non Muslim Tambah Ramai oleh Hadirnya Para Biarawati, Komentar Netizen Bikin Ngakak!

"Hal itu karena ada perbaikan fatwa berdasarkan hasil ijtihad semua ormas Islam di MUI pusat," lanjutnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian.

"Jadi bentuk kehati-hatian, lebih baik dilebihkan dari pada kurang untuk zakat fitrah ini," terangnya.

Baca Juga: Mio Mirza Viral, Ini Ternyata Awal Mulanya

"Zakat fitrah ini kan tidak boleh kurang nantinya tidak sah, makanya lebih baik lebih dalam zakat fitrah ini, itu dasar dari kenaikan zakat fitrah ramdhan kali ini," tegasnya.

Silakan bagikan artikel ini dan semoga puasa kita diterima Allah SWT.

Halaman:

Tags

Terkini