KLIKANGGARAN --Terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKPSDM Luwu Utara, Arief R. Palallo, mengatakan bahwa pengangkatan seorang Pj. Sekda mesti melalui mekanisme berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Jadi, yang ada sekarang itu baru sebatas Rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan atas surat usulan dari Bupati Luwu Utara tentang pengangkatan Penjabat Sekda Luwu Utara. Belum Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pj. Sekda,” ucap Arief R. Palallo, via ponselnya, Senin (8/1/2024).
Arief yang saat ini masih berada di kota Makassar ini mengatakan bahwa dengan keluarnya Surat Rekomendasi dari Gubernur Sulsel ini, maka akan ditindaklanjuti dengan Penerbitan SK Pengangkatan Pj Sekda.
Baca Juga: Serba Salahnya BCL di Mata Netizen, Bercadar Dirujak, Jalan-jalan ke Al Ula Dihujat
Kendati demikian, Surat Rekomendasi Gubernur ini tidak serta merta ditindaklanjuti Bupati.
“Namun, surat rekomendasi ini boleh saja ditindaklanjuti, bisa juga tidak, tergantung Bupati. Jika seandainya ditindak lanjuti, maka nanti akan diikuti dengan penerbitan SK, kemudian dilakukan pelantikan Pj. Sekda,” terang Arief.
“Mekanismenya seperti itu. Kita ikuti saja sesuai regulasi yang ada. Insya Allah, kalau sesuai aturan nanti akan diikuti dengan pelaksanaan pelantikan Pj. Sekda,” pungkasnya.
Untuk diketahui, salah satu tugas utama Pj. Sekda adalah segera menyelenggarakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah. Mengingat masa jabatan Pj. Sekda paling lama tiga bulan.
Sebelumnya disebutkan bahwa Kepala BPKPD, Baharuddin Nurdin, telah mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pj. Sekda, yang sebetulnya baru sebatas rekomendasi Gubernur Sulsel atas surat usulan Bupati.**