Nagan Raya---Pelaksanaan Survei Akreditasi Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Nagan Raya telah dimulai sejak hari ini (7/12).
Pelaksanaan Survei Akreditasi Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Nagan Raya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 7-13 Desember 2023.
Pelaksanaan yang dilakukan hari ini berjalan dengan lancar walau dilakukan secara Zoom Meeting. Kegiatan survei akreditasi tersebut bertempat di Aula RSUD SIM Nagan Raya.
Kegiatan hari pertama dimulai dengan sambutan direktur RS, Arahan dan Bimbingan oleh Pj. Bupati Nagan Raya. Selanjutnya adalah sambutan dan pembukaan acara yang dilakukan oleh Ketua Tim surveior KARS (dr. Rahmad, MARS, FISQua) sekaligus pembacaan kode etik surveior (dr. Muhammad Yassir, Sp. An).
Baca Juga: Inilah Sosok Nani, Diduga 'Jeng Yah' Gadis Kretek yang Sesungguhnya, Siapa Sebenarnya?
Setelah mendengarkan sambutan dari ketua Tim surveivor KARS, Direktur (dr. Hj. Cut Yuliza Sutifa) mempresentasikan Profil Rumah Sakit, Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Rumah Sakit.
Konfirmasi oleh Tim surveior terhadap Presentasi Direktur dan ditutup dengan Wawancara Pimpinan (direktur RS), Pemilik/Representasi Pemilik (Bupati Nagan Raya) dan Jajaran Direksi Rumah Sakit.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat-pejabat pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yaitu Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK, Setda, Dewan Pengawas, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Nagan Raya, Kepala BPJS Kesehatan Cab. Meulaboh, Kadis DPMGp4, Kadis DLHK, Kepala Inspektorat, Kepala BAPPEDA, Kepala BPKD, Kepala Disducapil, Kepala Perizinan, Camat Kuala, Kapolsek Kuala, Danramil Kuala, Keuchik Ujong Patihah, Imum Mukim, Ketua IDI Nagan Raya, Ketua IBI Nagan Raya, Ketua PPNI, dan Ketua IAI.
Sedangkan hari kedua dan ketiga akan dilakukan telusur implementasi (simulasi dan wawancara) di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda.
Akreditasi Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Nagan Raya tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2020 pasal 2. Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar Akreditasi. Itu berarti setiap rumah sakit wajib terakreditasi.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2020 pasal 2 menjelaskan secara rinci bahwa pelaksanaan akreditasi rumah sakit bertujuan untuk :
- meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah sakit;
- meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi;
- meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; dan
- mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.