KLIKANGGARAN— Bagi Klikers warga kota Bekasi yang kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya sudah habis di tanggal 4 Desember ini, segera lakukan perpanjangan.
Tim Polrestro Bekasi Kota memberikan kemudahan melakukan perpanjangan dengan fasilitas SIM keliling.
Fasilitas SIM keliling ini berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling wilayah kota Bekasi beroperasi di Mitra 10 Harapan Indah mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Baca Juga: Ozy Syahputra Sangat Terpukul Ditinggal Kiki Fatmala, Begini Ungkapan Hatinya
Syaratnya mudah, Klikers cukup membawa :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Kementerian PAN-RB Perpanjang Pendaftaran Anugerah ASN 2023
Seperti diketahui, kewajiban memiliki SIM untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya tertuang dalam pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diwilayah wajib memiliki SIM.
Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"