peristiwa-daerah

PNS Batang Hari yang Tidak Disiplin, Ini Ancaman Sanksi yang Akan Diterima

Kamis, 30 November 2023 | 14:20 WIB
Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief (MFA), meminta kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batang Hari agar terus meningkatkan disiplin (Anz)


KLIKANGGARAN -- Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief (MFA), meminta kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batang Hari agar terus meningkatkan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.

MFA juga meminta agar PNS menunjukkan keteladanan sebagai aparatur negara yang bersih dan berwibawa, bersikap sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Bupati MFA mengatakan bahwa dirinya akan melakukan sanksi tegas terhadap pegawai tidak disiplin.

Sanksi tegas tersebut, misalnya, akan dilakukan terhadap pegawai yang tidak ikut apel pagi berturut-turut selama tiga puluh hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati MFA usai upacara Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang ke-52 Tahun 2023 tingkat Kabupaten Batang Hari, Rabu (29/11/2023) di halaman kantor Bupati Batang Hari.

"Ya, kalau di swasta seperti itu sudah dipecat, kita pengen PNS di lingkup Perintah Kabupaten Batang punya kinerja yang baik, semangat kerjanya sama dengan pegawai swasta. Karena pegawai itu pasti, penghasilan pasti, bahkan sebagian penghasilan lebih besar dari karyawan lainnya, kemudian tentang pensiunya jelas, tunjangan kesehatannya jelas," tutur MFA.

"Tapi ketegasan ini jangan diartikan macam-macam, kadang kita menegakkan aturan kawan-kawan persepsinya berbeda, dibilang tidak seirama dengan Bupati, ya pasti tidak seiramalah kalau dia malas-malasan kalau kerjanya baik tentu seirama, kita jangan suudzon," sebut Bupati.

Bupati katakan sanksi bagi aparatur negara yang melanggar aturan merupakan upaya pembinaan kepada pegawai agar lebih disiplin dan maksimal dalam menjalankan tugas.

Bahkan sejauh ini Bupati meminta kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk melakukan pendataan terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut agar nantinya diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (Anz)

Tags

Terkini