KLIKANGGARAN -- Ribuan masa memadati kota Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Kamis (23/11/2023). Ribuan massa turun kejalan tergabung dalam Aksi Batang Hari Peduli Palestina melakukan long march dari halaman GOR Bulian Sport Center (BSC) menuju bundaran Tugu jam depan Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Masa aksi peduli Palestina diikuti berbagai element ikut serta dalam orasi, MUI Batang Hari, Ormas, Pondok Pesantren, serta Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta masyarakat umum yang ada di Batang Hari.
Pada aksi kali ini Ribuan masa menyuarakan dukungan terhadap Palestine dan hentikan segala bentuk kekerasan dan kekejian yang terjadi Palestine.
Massa melaksanakan shalat gaib dan juga mendo'akan bagi saudara Palestine agar diberikan kekuatan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang Hari, Drs. KH. Zaharuddin. AK mengatakan aksi ini tidak lain tidak bukan panggilan iman kita dan panggilan solidaritas kita terhadap sesama mahkluk Allah SWT.
Didalam Islam nabi mengajarkan ukhuwah itu bukan hanya ukhuwah Islamiyyah saja, ada empat ukhuwah yakni ukhuwah Islamiyyah persaudaraan sesama Islam, ukhuwah Wathaniyah persaudaraan sesama senegara senegri, ukhuwah bazariah persatuan sesama manusia, dan ukhuwah funriah persaudaraan sesama mahkluk Allah. Semua ini telah dilanggar oleh Israel yang biadab, yang tidak pandang bulu, bukan hanya muslim yang dihancurkan oleh mereka, semua agama yang ada di dunia dihancurkan oleh mereka, sebutnya.
"Kita berdoa kepada Allah SWT dengan itu solidaritas kita, kita tidak dapat untuk pergi kesana namun dari jauh kita kirim peluru, peluru yang paling utama adalah do'a kita dan peluru yang kedua adalah apa yang bapak/ibu/saudara donasikan, maka jangan takut jangan ragu untuk membantu. Uang sumbangan tersebut akan kita kirim ke Palestina," ajak Buya Zaharuddin.
Mudah-mudahan beban mereka yang masih hidup dapat diringankan oleh Allah SWT, aamiin yang di ikuti ribuan masa.
Ketua MUI Kabupaten Batang Hari Buya Zaharuddin juga menyinggung baikot produk Israel sesuai Patwa MUI nomor 83 tahun 2023 wajib kita untuk tidak jual beli, berarti haram untuk jual beli produk Israel bukan untuk seving.
"Kalau kita menjual atau membeli produk Israel berarti sama kita memerangi saudara-saudara kita yang berada disana yaitu yang menggunakan hasil produk yang dijual untuk memeranginya saudara-saudara kita. Karena itu patwa MUI itu adalah menguji ke-imanan kita," tegas Buya Zaharuddin.