KLIKANGGARAN -- Wakil Bupati Batang Hari H Bakhtiar, Selasa (21/11/2023) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari dalam agenda pembahasan bersama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batang Hari tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin, DPRD Kabupaten Batang Hari dan juga Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyepakati pembahasan hasil Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana disepakati tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) ditetapkan sebesar 0,3%, kemudian tarif PBB P2 berupa lahan perkebunan masyarakat ditetapkan sebesar 0,15%, tarif PBB P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,10% dan kategori lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan oleh Bupati.
Selain itu beberapa hal lain yang disepakati yaitu terkait tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang semula berjumlah 136 menjadi 134 serta kesepakatan Ranperda tentang perubahan retribusi parkir di kawasan RSUD Haji Abdul Madjid Batoe dan terminal Muara Bulian, perubahan pada suatu layanan tarif retribusi untuk pemakaian alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari.
Wakil Bupati Batang Hari mengatakan bahwa nantinya hasil Ranperda yang sudah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan juga DPRD Kabupaten Batang Hari akan diserahkan kepada pihak Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi.
Wabup Bakhtiar berharap bahwa Ranperda yang sudah disepakati ini dapat segera dijadikan Perda, di tahun depan dapat dimulai dijalankan.
"Bagaimana tindak lanjut dan konsep penganggaran kita nanti ke depan itu sudah ada Perda kita," ujarnya.
Senada dengan itu ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin mengatakan bahwa untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi ini dalam prosesnya butuh waktu jauh lebih lama.
"Walaupun telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan DPRD Kabupaten Batang Hari namun nantinya akan dievaluasi lagi oleh Pemerintah Provinsi Jambi," ujar Anita
"Pajak Daerah dan Retribusi ini berbeda dengan Perda sebelumnya dan lainnya, karena biasanya difasilitasi dulu oleh Gubernur kemudian disampaikan oleh DPR, namun untuk Pajak Daerah dan Retribusi disahkan dulu di DPRD kemudian baru diserahkan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi, kemudian disampaikan melalui online Kementerian," jelaskan Anita.
Ketua DPRD Anita Yasmin berharap untuk OPD yang bersifat penerimaan dan pengelola retribusi daerah ini menjadi tugas tambahan untuk lebih mengoptimalkan kembali kinerja, di sisi lain kita sudah meningkatkan target pendapatan dan di sisi lain juga kita harus mengoptimalkan kinerja sehingga target yang sudah kita tetapkan ini dapat terwujud sehingga persentasi dapat memuaskan di akhir tahun 2024.