KLIKANGGARAN -- Terungkap alasan Ferdy Sambo batal dihukum mati atas kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya.
Semula Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA), namun belakangan dibatalkan menjadi hukuman seumur hidup.
Pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo tersebut, disebut MA sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Baca Juga: Suaib Mansur Sebut Penanganan Dampak El Nino Erat Kaitannya dengan Mitigasi Bencana
Yang mana Ferdy Sambo dinilai pernah berjasa dan berkontribusi kepada negara saat ia menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam.
Ferdy Sambo pun dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Dikutip Sealasa, 29 Agustus 2023.
Baca Juga: Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tahun 2023
Kemudian disebutkan alasan MA membatalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.
"Maka, dengan mengingat seluruh rangkaian terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu dilihat kembali secara jernih, arif dan bijaksana dengan mengedepankan asas objektifitas dan proporsionalitas kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan, sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan," ungkap hakim, dikutip dari CNN Indonesia.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan," lanjutnya.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Hasil DNA Keluar Fix Bayi di Bogor Tertukar , Inilah Reaksi Kedua Ibu Setelah Tahu Hasilnya
Seorang Warga Bireun, Aceh Diduga Diculik dan Dianiaya Oknum Paspampres Prak RM, Benarkah?
Inilah Sosok Praka RM, Oknum Anggota TNI dan Paspampres Diduga Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Warga Bireun
Begini Nasib Praka RM, Oknum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Meninggal Dunia
Selamat! Desa Rinding Allo Luwu Utara Terima Penghargaan Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Tak Terima Anaknya Rujuk, Ibunda Aldilla Jelita Tegas Sebut Indra Bekti Penjahat Kelamin
Pengaruh Positif Petugas Dalam Peningkatan Efektivitas Pemungutan Retribusi
Terkait Anggota TNI Termasuk Praka RM Diduga Terlibat Pembunuhan Warga Aceh, Panglima TNI: Hukum Berat!
Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tahun 2023
Suaib Mansur Sebut Penanganan Dampak El Nino Erat Kaitannya dengan Mitigasi Bencana