Perundungan di Sekolah Marak, Ini Kata FSGI

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 11:34 WIB
Retno Listyarti  (Dok. Istimewa)
Retno Listyarti (Dok. Istimewa)

Terjadi penusukan di dalam kelas dengan pisau yang dilakukan seorang siswa ke siswa lainnya. Terduga Pelaku berinisial A (15 tahun) dan anak korban berinisial M (15 tahun). Diduga, motif peristiwa itu karena sakit hatinya pelaku terhadap korban akibat sering dibully atau perpeloncoan. kronologi kejadian adalah pada pagi hari sekitar pukul 07:15 Wita, pelaku dan korban sedang berada di kelas. Tiba-tiba saja si pelaku ini mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkan ke arah korban. Pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini.

Atas kasus tersebut, FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
(1) FSGI mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi jika di lakukan dalam Lembaga Pendidikan;
(2) FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap sekolah terkait perlindungan dan keamanan bagi peserta didik selama berada di lingkungan sekolah. Bagaimana bisa seorang anak lolos membawa pisau ke dalam kelas dan menyerang anak korban;
(3) FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksi penusukan temannya di kelas mereka. Anak korban, anak pelaku dan anak saksi berhak mendapatkan pemulihan psikologi;
(4) FSGI mendorong Itjen Kemendikbudristek untuk agar dapat melakukan penuntasan penanganan kasus ini, agar kedepannya ada pembenahan dalam lingkungan SMAN 7 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada khususnya, dan seluruh SMA/SMK di provinsi Bengkulu pada umumnya. Dinas Pendidikan dan seluruh SMA dan SMK dapat didorong menerapkan PermendikbudRistek No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Diantaranya membentuk Satgas anti kekerasan dan membuka kanal pengaduan secara daring. SMA/SMK wajib mengimplentasikan Upaya pencegahan danan penanganan tindak kekerasan di satuan Pendidikan;

Jakarta, 4 Agustus 2023

Tim Kajian FSGI
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI)
Guntur (Ketua Tim Hukum FSGI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X