Inilah Sosok Wahyu Dwi Nugroho, Pedagang Masuk Penjara Dilaporkan Majelis Taklim di Bogor, Siapa Sebenarnya?

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 13:41 WIB
Wahyu Dwi Nugroho (Tangkap Layar)
Wahyu Dwi Nugroho (Tangkap Layar)

Wahyu Dwi Nugroho pun sudah menghapus videonya dari Tiktok dan sudah meminta maaf seperti yang diminta oleh pihak majelis taklim.

Namun Wahyu Dwi Nugroho tetap diproses hukum dan dikenai pasal dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Begini Momen Bakso A Fung Hancurkan Peralatan Makan Usai Jovi Adhiguna Makan Bakso dengan Kerupuk B4bi

Sang istri, Ana menjelaskan bahwa antara September 2022-Februari 2023, Nugroho telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya.

Lalu pada Maret 2023, Wahyu Dwi Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sang istri menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan audiensi dengan Habib Assegaf, namun semuanya ditolak.

Baca Juga: Inilah Profil Marlo Ernesto, Viral di Media Sosial usai Podcast-nya Bareng Keisya Levronka Disoroti Warganet

"Upaya mediasi berulang kali dan permintaan audiensi dengan Habib Assegaf semuanya ditolak," ungkap Ana dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis, 20 Juli 2023.

Sebagai informasi, Dwi Wahyu Nugroho dilaporkan oleh pihak Majelis Taklim ke Polda Metro Jaya pada 15 Agustus 2022 lalu.

Dalam laporan bernomor LP/B/4186/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Wahyu Dwi Nugroho dilaporkan terkait ujaran kebencian, pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Inilah Sosok Bang Jagong 'Teu Baleg', Seniman Sunda MC PGH3 Dalang Dadan Sunandar Sunarya, Innalillahi...

Berikut bunyi Pasal 45A ayat (2) UU ITE:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kelakuan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X