Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes Gracia, Kenapa?

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 15:08 WIB
Agnes dan Mario Dandy (Tangkap Layar)
Agnes dan Mario Dandy (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Status Agnes Gracia saat ini adalah sudah naik menjadi pelaku.

Terkait status Agnes Gracia tersebut, Polisi tidak menyebutnya sebagai tersangka melainkan 'anak yang berkonflik dengan hukum'.

Terbaru, Agnes Gracia ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Inilah profil Syahganda Nainggolan, Berseru jika Anies Baswedan menang Pilpres: Tangkap Jokowi Sekeluarga!

Permohonan perlindungan tersebut terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip dari Detikcom pada Selasa, 14 Maret 2023.

"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," tegasnya.

Baca Juga: Inilah Kronologi Anak Lilis Karlina Kelas 3 SMP Diduga jadi Bandar Narkoba

Lebih lanjut ia mengatakan abahwa LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David, berdasarkan kajian dan pertimbangan LSPK.

Silakan abagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X