KLIKANGGARAN -- Richard Eliezer alias Bharada E telah melaksanakan sidang etik hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
Bharada E pun menerima keputusan bahwa ia masih berstatus sebagai Polisi usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terharap Brigadir J.
Walaupun begitu, Bharada E dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah selama satu tahun.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," lanjutnya.
Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi Polri.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," papar Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Bharada E divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
STQH XII Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, IDP Minta Generasi Qurani Ikut Wujudkan Visi Luwu Utara
Inilah Rahasia Cristiano Ronaldo 'CR7' Selalu Cemerlang di Setiap Pertandingan
Ekosistem Alam Bulupoloe Butuh Perhatian Khusus
Kronologi Ury Kartha, Istri Romy Rafael jadi Korban Penipuan Teman Sendiri
Nyanyi Bucin Tak Mau Kehilangan Mahalini, Warganet Salfok Lihat Perut Rizky Febian yang Buncit
Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat DJP Jaksel Pengguna Rubicon Menyebabkan Korban Masuk ICU
Suaib Mansur Ingatkan Pentingnya Tim Pendamping Keluarga dalam Percepatan Penurunan Stunting
Resmi Dibubarkan Presiden Joko Widodo, Ini Alasan Merpati Airlines Disetop
Inilah Sosok Mario Dandy Satrio, Pemilik Jeep Rubicon Diduga Penganiaya Anak Pengurus Pusat GP Anshor
Sosok Rafael Alun Trisambodo, Diduga Orang Tua Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Pemilik Rubicon