• Jumat, 29 September 2023

Resmi Dibubarkan Presiden Joko Widodo, Ini Alasan Merpati Airlines Disetop

- Rabu, 22 Februari 2023 | 17:03 WIB
Pesawat Merpati (Tangkap Layar Youtube)
Pesawat Merpati (Tangkap Layar Youtube)

KLIKANGGARAN -- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo.

Pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

PP pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2023.

Baca Juga: Suaib Mansur Ingatkan Pentingnya Tim Pendamping Keluarga dalam Percepatan Penurunan Stunting

Untuk diketahui, pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) merupakan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) secara resmi dinyatakan pailit.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat DJP Jaksel Pengguna Rubicon Menyebabkan Korban Masuk ICU

Sebagai informasi, semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disetorkan ke kas negara.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Tahun Merger Pelindo, Menhub Resmikan PTOS-M

Rabu, 27 September 2023 | 23:40 WIB

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X