KLIKANGGARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menyayangkan sikap manajemen PT Wijaya Sumber Raya (WSR) yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (22/04/2025).
Padahal, rapat tersebut digelar untuk mengklarifikasi status perizinan operasional perusahaan kelapa sawit itu, menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD seminggu sebelumnya.
Sebelumnya, pada Selasa (15/04/2025), anggota DPRD dari lintas komisi melakukan sidak ke lokasi operasional PT WSR di Desa Rantau Kapas Tuo.
Tujuannya adalah memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.
Namun, saat dimintai keterangan, pihak PT WSR tidak mampu menunjukkan bukti perizinan yang valid.
“Saat kami minta dokumen perizinannya, mereka tidak bisa menunjukkan apa pun dengan alasan tidak ada penanggung jawab yang berwenang memberikan informasi,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Batanghari, Mawardi Harahap, Rabu (23/04/2025).
Menanggapi temuan tersebut, DPRD segera mengundang manajemen PT WSR dalam RDP untuk klarifikasi lebih lanjut.
Namun, meski undangan resmi telah dikirim, tidak satu pun perwakilan perusahaan yang hadir atau memberikan konfirmasi.
Mawardi menegaskan bahwa ketidakhadiran ini merupakan bentuk pengabaian terhadap proses pengawasan legislatif dan dapat berimplikasi hukum maupun administratif.
DPRD akan menindaklanjuti masalah ini secara serius, mengingat kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi perizinan menjadi hal krusial dalam operasional perusahaan.
Ke depan, DPRD berencana mengeskalasi masalah ini kepada instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan PT WSR memenuhi kewajiban perizinannya dan bertanggung jawab atas ketidakpatuhan ini.***
Artikel Terkait
Pimpinan DPRD Batang Hari Dampingi Bupati Hadiri Rakor Strategis KPK-Pemda di Jakarta
Ketua DPRD Batang Hari Ambil Sikap Tegas Atasi Kerusakan Jalan Jenderal Sudirman
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ TA 2024
Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Penutupan MTQ Ke-54, Muara Bulian Raih Juara Umum
Ketua DPRD Tekankan RPJMD 2025-2029 sebagai Turunan Visi-Misi Kepala Daerah