KLIKANGGARAN -- Tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya.
Tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu adalah:
Baca Juga: Badan Haji dan Umrah: Sebuah Catatan Kritis
1. Erintuah Damanik,
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo.
Sebagai informasi, ketiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diperiksa di kantor Kejati Jatim, di Jalan A Yani, Surabaya, sejak Rabu, 23 Oktober 2024 sore.
Mereka adalah majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga: Mengaku Kapok usai Divonis Satu Tahun Penjara, Siskaeee: Ini Jadi yang Terakhir
Untuk diketahui, selain tiga hakim tersebut, terdapat satu perempuan yang juga turut diamankan.
Silakan bagikan artikel ini.
Artikel Terkait
Enam Menteri dari Sulsel di Pemerintahan Prabowo, Samai Jumlah Menteri Era Gus Dur
Zita Anjani, Anak Zulkifli Hasan Menjabat sebagi Utusan Presiden Bidang Pariwisata Pernah Dihujat Warganet karena Ini...
2 Kelompok Gejala Anemia, Perhatikan Tingkat Parahnya
Ada 3 Jenis Anemia Berdasarkan Penyebabnya, Bisa Fatal Jika Disepelekan
Jangan Remehkan Anemia, Ini Dampaknya bagi Anda dan Buah Hati
Icha Riska, Teman Arya Saloka Diduga Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Amanda Manopo, Ini Sosoknya
Pimpinan Ponpes Suryalaya Tegaskan Abah Aos Bukan Mursyid dan Pelanjut Abah Anom, Ini Penjelasannya
Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kadisporapar: Kita Laksanakan Sederhana
Mengaku Kapok usai Divonis Satu Tahun Penjara, Siskaeee: Ini Jadi yang Terakhir
Badan Haji dan Umrah: Sebuah Catatan Kritis