KLIKANGGARAN -- Sosok Rahmady Effendi Hutahaean Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta itu jadi sorotan usai diduga terlibat permasalahan bisnis pribadi yang menyeret namanya dan rekannya Wijanto Tirtasana.
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta pun kini telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Baca Juga: KPU Kota Lubuklinggau Pastikan Pilkada 2024 Mendatang Tak Ada Calon Perseorangan
Direktur Humas Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.
Nirwala melanjutkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024 lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Direktur Humas Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga: Terkait Biaya Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
“Kami minta follow up surat kami ternyata belum ada jawaban, kami masukin lagi ke Itjen (Kemenkeu). Kami terima kasih ke Kemenkeu sudah mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi bukan hanya sekadar hukuman administratif tapi harus diselidiki uang ini kemana dan di mana,” lanjutnya.
Sebagai informasi, permasalahan ini berawal dari Rahmady Effendi melalui perusahaan istrinya Margaret Christina, memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017 terkait ekspor impor pupuk di PT MCA.
Dilansir dari infobanknews. Margaret sendiri melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.
Baca Juga: Teknologi Smart Packaging: Solusi Rasa Aman pada Makanan Siap Saji
Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Silakan bagikan artikel ini dan semoga selalu sehat.
Artikel Terkait
Sinopsis Missing Crown Prince Episode 10: Kebenaran Terungkap, Myung Yoon Mengetahui Kebejatan Ayahnya!
PPDI Sulsel: Penanganan Bencana di Sulsel Masih Abaikan Data Disabilitas
Romantis di Konten Barengan Andrew Andhika, Tapi Selingkuh, Tengku Dewi Putri : itu Real!
Perhiptani Luwu Utara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Luwu
Pentas Seni dalam Acara Halalbihalal dan Pelantikan Pengurus Komisariat dan Pengurus Rayon-Rayon PMII Universitas Negeri Jakarta
IKA PMII UI Minta MWA UI Bujuk Rektor UI Agar Batalkan Kenaikan UKT & IPI Mahasiswa Baru UI
Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang, Kenapa Tidak Ada Jejak Rem?
Teknologi Smart Packaging: Solusi Rasa Aman pada Makanan Siap Saji
Terkait Biaya Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
KPU Kota Lubuklinggau Pastikan Pilkada 2024 Mendatang Tak Ada Calon Perseorangan