Inilah Sosok Rahmady Effendi Hutahaean Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Kenapa?

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 21:32 WIB
Ilustrasi Bea Cukai Purwakarta (Tangkap Layar)
Ilustrasi Bea Cukai Purwakarta (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Sosok Rahmady Effendi Hutahaean Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta itu jadi sorotan usai diduga terlibat permasalahan bisnis pribadi yang menyeret namanya dan rekannya Wijanto Tirtasana.

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta pun kini telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Baca Juga: KPU Kota Lubuklinggau Pastikan Pilkada 2024 Mendatang Tak Ada Calon Perseorangan

Direktur Humas Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.

Nirwala melanjutkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024 lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Direktur Humas Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga: Terkait Biaya Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

“Kami minta follow up surat kami ternyata belum ada jawaban, kami masukin lagi ke Itjen (Kemenkeu). Kami terima kasih ke Kemenkeu sudah mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi bukan hanya sekadar hukuman administratif tapi harus diselidiki uang ini kemana dan di mana,” lanjutnya.

Sebagai informasi, permasalahan ini berawal dari Rahmady Effendi melalui perusahaan istrinya Margaret Christina, memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017 terkait ekspor impor pupuk di PT MCA.

Dilansir dari infobanknews. Margaret sendiri melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Baca Juga: Teknologi Smart Packaging: Solusi Rasa Aman pada Makanan Siap Saji

Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Silakan bagikan artikel ini dan semoga selalu sehat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: infobanknews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X