MAKI Gembira, Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 16:02 WIB
Boyamin Saiman (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK (Dok.Kompas.com)
Boyamin Saiman (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK (Dok.Kompas.com)

KLIKANGGARAN -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyambut gembira atas penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam dugaan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 - 2023.

"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK, yang akhirnya malam ini ditetapkan adanya tersangka," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis, (23/11).

Selain itu, Boyamin juga membeberkan bahwa ada upaya Firli Bahuri dalam mencari selamat dengan cara melakukan persembahan dengan menyoal Harun Masiku.

"Itu diduga mencari selamat dengn pihak-pihak yang berkepentingan, itu hanya analisa," jelasnya.

Namun demikian, kata Boyamin, Firli Bahuri tetap bisa membela diri dengan cara melakukan praperadilan.

"Jika tidak puas dengan penetapan tersangka bisa melakukan praperadilan sesuai objek praperadilan," imbuhnya.

 Lanjut dikatakannya, berdasarkan UU KPK, Firli Bahuri harus non aktif menjabat.

"Besok tidak lagi menjadi pimpinan KPK, dan itu lebih baik bagi Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya, dan sisi lainnya tidak membebani KPK karena selama proses ini KPK tersandera dalam penanganan korupsi," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X