KLIKANGGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).
Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.
Pada hari Selasa (14/11), KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.
Artikel Terkait
Inilah Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan MRT Disa Dwi Yarto, Terancam Hukuman Mati
Innalillahi, Kabar Duka dari Ade Armando: Semoga Allah Terima di SurgaNya
Paus Fransiskus, Prabowo Subianto dan Semua Orang Miskin Terpinggirkan
Ini Klarifikasi TNI AD Terkait Unggahan Foto Goenawan Mohamad yang Pertanyakan Netralitas TNI, Benarkah Hoaks?
Ungkit Kisah Lama Percintaan Ketum PSI Kaesang Pangarep, Goenawan Mohamad Minta Maaf, Tapi...
Konflik Israel-Hamas Menyebabkan Pemesanan Perjalanan Internasional di Seluruh Dunia Menurun
40 Orang yang Terjebak di Terowongan di India, Operasi Penyelematan Digelar
Konflik Timur Tengah Ganggu Pasokan Minyak dan Ganggu Pertumbuhan Ekonomi secara Global 2024
Panitia Turnamen Sepak Bola Sabsel Cup II Resmi Dibubarkan di ODTW Permandian Air Terjun Bantimurung
KPK OTT Pj Bupati Sorong dan Pemeriksa BPK Papua Barat Daya