Indonesia Memberlakukan PPN 10% kepada Facebook, Disney, dan Tiktok

photo author
- Jumat, 7 Agustus 2020 | 13:38 WIB
pajak2
pajak2


JAKARTA (KLIKANGGARAN) - Indonesia telah menambahkan lebih banyak perusahaan teknologi yang akan diwajibkan untuk menerapkan pajak pertambahan nilai 10% atas penjualan kepada pelanggan Indonesia, termasuk Facebook, Disney dan TikTok, kata kantor pajak dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.


Negara terbesar di Asia Tenggara itu, dengan populasi hampir 270 juta orang, mengumumkan bulan lalu akan memberlakukan PPN 10% atas penjualan oleh perusahaan teknologi termasuk Amazon, Netflix, Spotify dan Google, karena pola pengeluaran bergeser dengan meningkatnya kerja jarak jauh di tengah pandemi, yang telah memukul keuangan pemerintah.


Perusahaan tambahan yang diumumkan pada hari Jumat termasuk, yaitu Facebook, Tiktok Pte Ltd, Apple Distribution International Ltd, Perusahaan Walt Disney (Asia Tenggara) Pte Ltd, dan lebih banyak anak perusahaan Amazon, termasuk unit buku audio Audible dan asisten suaranya Alexa.


Perusahaan tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk berkomentar.


Berdasarkan peraturan Indonesia, perusahaan asing non-residen yang menjual produk dan layanan digital di Indonesia bernilai setidaknya 600 juta rupiah ($ 41.039,67) setahun atau yang menghasilkan lalu lintas tahunan dari setidaknya 12.000 pengguna akan diwajibkan untuk membayar PPN 10%.


Indonesia memperkirakan akan mencatat penurunan pendapatan negara sebesar 13% per tahun tahun ini karena pandemi coronavirus mengganggu aktivitas bisnis.


SUmber: Reuters


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X