Raja Internet Dunia yang Mampu Hindari Pajak Rp 327 Triliun

photo author
- Sabtu, 5 Januari 2019 | 15:00 WIB
Raja
Raja

Jakarta, Klikanggaran.com (05-01-2018) - Perusahaan raksasa teknologi yang bisa disebut sebagai raja internet dunia, diberitakan telah melakukan penghindaran pajak. Tak tanggung-tanggung, nilainya USD 22,7 miliar atau setara dengan Rp 327 triliun.

Penghindaran pajak itu dilakukan dengan cara memindahkan pendapatannya ke sebuah perusahaan yang berlokasi di Bermuda. Usaha pengemplangan pajak itu pun menjadi sorotan bagi Eropa. Dengan langkah tersebut, Google sang raja internet berusaha mengatur agar bisa mengurangi tagihan pajak luar negeri. Sehingga, pajak yang dibayarkan oleh Google ke negara-negara di Eropa bisa ditekan sekecil mungkin.

Di Perancis, mengutip Huffington Post, perusahaan raksasa itu dapat meraup keuntungan senilai 1,7 miliar Euro tiap tahunnya. Akan tetapi, Google hanya melaporkan pendapatan sebesar 225 juta Euro. Sehingga hanya membayarkan pajak sebesar 5 juta Euro per tahunnya kepada Perancis.

Sama halnya di Inggris, hasil penyelidikan selama 6 tahun menyimpulkan. Bahwa Google diduga berlaku curang dengan membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya ia bayarkan. Negara tersebut menyatakan, Google hanya membayarkan pajak senilai 130 juta Poundsterling.

Raja Internet


Nilai itu dianggap relatif kecil bila dibandingkan skala bisnis yang dihasilkan Google di negara tersebut. Padahal, Inggris menjadi pasar kedua terbesar bagi Google setelah Amerika Serikat. Di negara tersebut Google setidaknya memiliki 5 kantor utama di Inggris.

Diketahui, Google menggunakan anak perusahaan di Belanda untuk mengalihkan pendapatan dari royalti yang diperoleh di luar AS ke Google Ireland Holdings. Afiliasinya yang berbasis di Bermuda, tempat perusahaan tidak membayar pajak penghasilan.

Strategi pajak yang dikenal sebagai "Double Irish, Dutch Sandwich" ini adalah strategi yang sah. Dan, memungkinkan Google untuk menghindari pajak penghasilan AS. Atau, pajak pemotongan Eropa atas dana tersebut, yang mewakili sebagian besar keuntungannya di luar negeri.

Namun, di bawah tekanan dari Uni Eropa dan AS serta Irlandia pada 2014, memutuskan menghapus pengaturan tersebut. Dan, mengakhiri keuntungan pajak raja internet, Google, pada 2020.

Baca juga : Untuk Hindari Pajak, Trump Nyatakan Rugi 916 Juta Dollar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X